Pemprov DKI Diminta Wajibkan Pejabat Tempati Rumah Dinas
Jakarta, Dekannews - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Haji Rasyidi menyoroti adanya rumah dinas lurah di Jakarta Pusat (Jakpus) yang berubah fungsi menjadi gudang barang bekas.
Rasyidi mendesak Pemprov DKI segera menyelesaikan dan mencari akar permasalahan prihal sejumlah rumah dinas tersebut menjadi disfungsi. Kata dia, Pemprov harus memiliki regulasi agar semua perangkat daerah termasuk gubernur menempati rumah dinas milik Pemprov DKI Jakarta.
"Pemprov sudah memfasilitasi pejabat dengan rumah dinas, tapi banyak tidak ditempati. Karena itu, Pemprov harus mewajibkan semua pejabat tinggal di rumah dinasnya. Sebab dengan Pejabat tinggal di rumah dinas berdampak kinerjanya lebih efisien," kata Rasyidi kepada wartawan, Senin (15/8).
Menurut Rasyidi kebijakan tersebut juga telah dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak menjadi pejabat publik. Imbuh dia, saat menjadi Walikota Solo lalu menjabat Gubernur DKI hingga menjadi pemimpin RI, Jokowi selalu menempati rumah dinas.
"Secara tidak langsung Presiden sudah mencontohkan tinggal di rumah dinas. Karena pasti ada manfaatnya," tukasnya.
Lebih jauh Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI tersebut juga meminta agar rumah dinas lurah yang beralih fungsi ini dievaluasi secara mendalam. Sebab, kata dia, hal ini berkaitan dengan fungsi dasar aset.
"Jika rumah dinas tidak ditempati, bangunan tersebut akan cepat rusak. Sehingga butuj biaya perawatan, kan rugi negara," lanjutnya.
Karena itu Rasyidi menyarankan agar Pemprov DKI menginventarisir secara komprehensif terhadap rumah dinas untuk mengetahui mana yang masih layak huni dan tidak layak huni.
"Sudah sejak dua tahun lalu pernah saya sampaikan dalam rapat bahwa rumah dinas banyak terbengkalai. Tapi ternyata Pemprov DKI hanya diam," pungkasnya. (Zat)